Ternate, Serambi Timur — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan terdakwa Imran Yakub.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (2/10) pukul 13.30 WIT. JPU KPK, Rikhi B. Maghaz, mengungkapkan bahwa kelima saksi yang dihadirkan adalah Pejabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Bay, Kepala Bidang Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar, serta Okdiani, perwakilan dari KSAN yang menangani pengembalian jabatan terdakwa. Okdiani hadir melalui sambungan Zoom.
Imran Yakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba dan orang dekatnya senilai total Rp1,145 miliar. Suap tersebut diduga dilakukan agar Imran dapat diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui proses seleksi terbuka atau uji kompetensi.


















Tinggalkan Balasan