Sofifi, Serambi Timur – Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka dalam berbagai dugaan kasus korupsi di Provinsi Maluku Utara. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2023, yang nilainya mencapai Rp26 miliar.
Kasus lainnya yang turut menjadi sorotan adalah dugaan korupsi terkait anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), yang sudah lama ditangani Kejati Maluku Utara namun belum menetapkan tersangka.
Gerakan Ultimatum Indonesia juga menyoroti dugaan keterlibatan Abubakar Abdullah dalam korupsi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diduga mengendalikan pengelolaan dana pokir DPRD, dugaan yang ramai dibicarakan dan diberitakan oleh berbagai media.
Tak hanya itu, Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, juga diduga terlibat dalam pengaturan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 untuk sekolah-sekolah penerima, dengan kisaran potongan 15-25 persen. Dugaan ini disampaikan oleh Gerakan Ultimatum Indonesia setelah melakukan penelusuran.
Abdul Kadir Bubu, salah satu penggerak dari Gerakan Ultimatum Indonesia, dalam konferensi pers Jumat (10/10), menegaskan bahwa Kejati dan KPK harus segera mengusut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus-kasus korupsi di Maluku Utara. Ia menyebut dugaan korupsi bansos melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, pejabat Provinsi Maluku Utara, anggota DPRD, serta oknum akademisi.
“Banyak organisasi sosial dan ormas yang terlibat dalam pengelolaan dana bansos. Dana itu diarahkan oleh oknum DPRD ke pihak-pihak yang sudah dikondisikan untuk menerima bantuan, lalu dana tersebut dibagi dua, sebagian untuk penerima dan sebagian lainnya dibagi di antara mereka,” kata Abdul Kadir.
Ia menamakan pola ini sebagai “politik belah semangka,” di mana dana bansos dipotong untuk kepentingan pihak tertentu. Abdul Kadir menilai, nilai dugaan korupsi sebesar Rp26 miliar ini cukup besar untuk menjadi alasan kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam demi mewujudkan Maluku Utara yang bebas korupsi.
Lebih lanjut, ia mendesak KPK untuk mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Saya mendesak Kejati segera mengumumkan tersangka kasus makan minum (mami) dan perjalanan dinas. Selain itu, kasus anggaran pokir DPRD juga harus diusut, karena saat itu Abubakar Abdullah diduga mengendalikan dana tersebut,” tegasnya.
KPK dijadwalkan datang ke Maluku Utara pada 16 Oktober, dan Abdul Kadir berharap kasus pokir DPRD menjadi bagian dari agenda yang diusut KPK.
“Ini adalah momen yang tepat untuk memperluas penyelidikan. Banyak penyalahgunaan pokir yang belum tersentuh, dan kami berharap proses ini berlanjut hingga semua yang terlibat dapat diadili,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) tersebut.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, Riyanda Barmawi, menambahkan bahwa selain kasus pokir DPRD, mereka juga melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas, makan minum WKDH, pemotongan DAK 10-15 persen oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, serta bansos.
“Kami menginginkan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan Penjabat Gubernur dalam kasus-kasus ini, dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tepat dan tegas,” tandas Riyanda.


















Tinggalkan Balasan