Ternate, Serambi Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas dugaan hilangnya 113 aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang diperkirakan bernilai Rp 55,3 miliar. Hilangnya aset-aset tersebut diduga terjadi sejak 2001 hingga 2021. Desakan ini disampaikan oleh akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, kepada media pada 20 Oktober 2024.
Muamil menyatakan, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku Utara, segera mengusut dugaan ini, terutama pada momen pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang harus menjadi prioritas adalah kasus hilangnya aset tanah milik Pemkot Ternate.
“Dari 113 aset yang totalnya mencapai Rp 55,3 miliar, beberapa aset sudah memiliki nomor register serta kode barang,” ungkap Muamil. Ia menambahkan, 34 aset diduga hilang pada masa kepemimpinan Risal Marsaoly, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Ternate (2016–2021). Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus ini.
Menurut dokumen yang diperoleh, banyak aset tanah yang hilang tidak memiliki informasi mengenai luasan tanah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Beberapa di antaranya bahkan ditandai sebagai “aset yang tidak ditemukan keberadaannya.”
Sebagian besar aset tersebut dibeli oleh Pemkot Ternate, dan empat di antaranya diperoleh melalui hibah. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaporkan memiliki aset hilang antara lain Sekretariat Daerah (64 aset), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (33 aset), dan Dinas Lingkungan Hidup (5 aset). Aset-aset tanah tersebut memiliki nilai mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Total keseluruhan nilai aset yang hilang diperkirakan mencapai Rp 55,3 miliar.



















Tinggalkan Balasan