LABUHA, SerambiTimur- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa Helmi Umar Muchsin, calon wakil bupati nomor urut 3, terkait dugaan pelanggaran kampanye di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, pada Sabtu (12/10/2024). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 terlibat dalam kegiatan kampanye dengan mengenakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik pasangan calon (Paslon) nomor urut 3.
Hans Wiliam Kurama, anggota Bawaslu Halmahera Selatan, mengungkapkan bahwa Helmi Umar Muchsin telah diperiksa pada Senin (21/10/2024). “Yang hadir saat kampanye tersebut adalah calon wakil bupati Helmi Umar Muchsin. Kami sudah memeriksa beliau,” ujarnya.
Selain Helmi, Bawaslu juga memeriksa beberapa pihak lain, termasuk Kepala Sekolah SDN 178, bagian kesiswaan, serta dua anggota tim pemenangan Paslon nomor urut 3. “Kurang lebih sudah empat saksi yang diperiksa, termasuk pihak yang menyediakan lokasi kampanye,” jelas Wiliam.
Bawaslu Halmahera Selatan masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Wiliam menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain, kasus ini dapat dilanjutkan ke Komisi Perlindungan Anak, mengingat melibatkan anak-anak sekolah dasar. Namun, pihaknya belum mencapai kesimpulan akhir dan masih dalam proses penelusuran.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah adanya laporan dari media. Sejak laporan tersebut diterima, Bawaslu telah melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk mengusut keterlibatan anak sekolah dalam kampanye.
“Secara kelembagaan, Bawaslu akan terus melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan siswa SD dalam kampanye,” ujar Wiliam pada Rabu (16/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menelusuri keterangan dari semua pihak yang relevan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. “Kami bekerja normatif sesuai dengan tugas pengawasan pemilu yang kami emban,” tutupnya.


















Tinggalkan Balasan