Menu

Mode Gelap

Halsel · 21 Okt 2024 14:38 WIT ·

Bawaslu Periksa Helmi Umar Muchsin Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Halmahera Selatan


 Bawaslu Periksa Helmi Umar Muchsin Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Halmahera Selatan Perbesar

LABUHA, SerambiTimur- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan memeriksa Helmi Umar Muchsin, calon wakil bupati nomor urut 3, terkait dugaan pelanggaran kampanye di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, pada Sabtu (12/10/2024). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 terlibat dalam kegiatan kampanye dengan mengenakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik pasangan calon (Paslon) nomor urut 3.

Hans Wiliam Kurama, anggota Bawaslu Halmahera Selatan, mengungkapkan bahwa Helmi Umar Muchsin telah diperiksa pada Senin (21/10/2024). “Yang hadir saat kampanye tersebut adalah calon wakil bupati Helmi Umar Muchsin. Kami sudah memeriksa beliau,” ujarnya.

Selain Helmi, Bawaslu juga memeriksa beberapa pihak lain, termasuk Kepala Sekolah SDN 178, bagian kesiswaan, serta dua anggota tim pemenangan Paslon nomor urut 3. “Kurang lebih sudah empat saksi yang diperiksa, termasuk pihak yang menyediakan lokasi kampanye,” jelas Wiliam.

Bawaslu Halmahera Selatan masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Wiliam menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain, kasus ini dapat dilanjutkan ke Komisi Perlindungan Anak, mengingat melibatkan anak-anak sekolah dasar. Namun, pihaknya belum mencapai kesimpulan akhir dan masih dalam proses penelusuran.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah adanya laporan dari media. Sejak laporan tersebut diterima, Bawaslu telah melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk mengusut keterlibatan anak sekolah dalam kampanye.

“Secara kelembagaan, Bawaslu akan terus melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan siswa SD dalam kampanye,” ujar Wiliam pada Rabu (16/10/2024).

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menelusuri keterangan dari semua pihak yang relevan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. “Kami bekerja normatif sesuai dengan tugas pengawasan pemilu yang kami emban,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah