Sofifi

Komisi IV Desak Dikbud Malut Percepat Penyiapan Dokumen DAK Rp179 Miliar

Serambi Timur Diperbarui 05:35 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, SerambiTimur-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Damruddin, enggan memberikan keterangan usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara. Rapat tersebut membahas progres penyiapan dokumen proyek swakelola senilai Rp179 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Saat dimintai wawancara, Damruddin menolak dengan suara tegas dan segera meninggalkan gedung DPRD. Ia tampak berjalan keluar bersama Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etce, menuju mobil yang terparkir di sisi selatan Sekretariat DPRD, sambil berujar singkat, “tidak, tidak.”

Wartawan sejatinya ingin meminta klarifikasi terkait tahapan tindak lanjut pengelolaan DAK 2024, khususnya pasca-penahanan mantan Kadis Dikbud, Imran Yakub, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan juga berfokus pada keputusan pemberhentian MC-0 untuk sejumlah proyek swakelola yang sebelumnya dijalankan.

Komisi IV Tegaskan Batas Waktu Penyiapan Dokumen

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Jasmin Rainu, menekankan pentingnya percepatan penyiapan dokumen dan syarat administrasi lainnya sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat pada 21 Juli 2024.

“Waktunya sudah sangat mepet. Kalau ini tidak dipercepat, dana DAK tidak bisa masuk, dan itu jelas merugikan kita semua. Komisi IV menegaskan agar dinas segera menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Jasmin, Selasa (16/7) malam.

Rapat dengar pendapat tersebut bertujuan mendorong Dikbud Maluku Utara mempercepat langkah-langkah teknis tanpa campur tangan Komisi IV dalam proses pengerjaan. “DAK ini sangat penting untuk masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Prinsipnya, harus berjalan,” tegasnya.

Hambatan Akibat Pergantian Pimpinan

Jasmin menjelaskan, lambannya progres ini salah satunya disebabkan pergantian pucuk pimpinan di Dikbud. Perbedaan kebijakan dan gaya manajemen antara pimpinan sebelumnya dan pengganti dinilai menjadi penghambat utama.

“Perencanaannya sebenarnya sudah ada, tapi pergantian pimpinan membuat pendekatan kerja berbeda. Maka, kami berusaha menyelaraskan persepsi agar dokumen ini segera diselesaikan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Ia juga menyarankan penambahan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. “Jangan ada PPK tunggal. Jika hanya satu orang yang mengurus, pekerjaannya menjadi terlalu rumit dan sulit selesai tepat waktu,” pungkas Jasmin.

Tinggalkan komentar