JAKARTA-Kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), semakin berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap satu tersangka terkait dengan kasus tersebut. Tersangka tersebut adalah eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Muhaimin telah dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai penangkapan ini. Dia meminta agar kita menunggu pernyataan lengkap yang akan diberikan besok terkait dengan kegiatan ini.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. KPK saat ini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang swasta berinisial MS.


















Tinggalkan Balasan