Ternate, Serambi Timur – Kasus dugaan suap jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terus memunculkan fakta baru. Salah satunya terkait anggaran pelaksanaan asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yang seharusnya dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi justru dibiayai oleh peserta asesmen, Sarmin S. Adam, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Maluku Utara.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarmin mengakui telah memberikan uang tunai kepada Kepala BKD guna memuluskan proses asesmen tersebut.
“Berdasarkan data dan bukti yang ada, KPK memiliki cukup alasan untuk menjadikan Sarmin Adam sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Muhiddin, Koordinator Gamalama Corruption Watch, kepada Media Brindo Grup, Senin (30/12/2024).
Selain itu, dalam surat dakwaan KPK Nomor 51/TUT.01.04/24/05/2023, terungkap bahwa Sarmin menyetor uang tunai sebesar Rp78 juta melalui rekening orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, yaitu Zaldi Kasuba dan Rizmat, selama periode 18 Februari 2020 hingga 18 Desember 2023.
Muhiddin menegaskan, KPK harus memanfaatkan kewenangannya untuk memantau dan menindak praktik korupsi di Maluku Utara.
“Kami menagih komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Fakta dalam surat dakwaan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapat sanksi hukum yang setimpal.















Tinggalkan Balasan