SerambiTimur Ternate – Dugaan keterlibatan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam kasus penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktisi hukum, Nurul Mulyani, menyatakan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurul Mulyani mengungkapkan, KPK harus segera menyelidiki kasus ini untuk mengungkap peran Tauhid Soleman yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Komisaris Utama PT Bahari Berkesan.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menunjukkan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal ke berbagai perusahaan daerah,” jelas Nurul saat ditemui awak media, 17 Juli.
Menurut dokumen hasil audit tersebut, Tauhid Soleman diketahui mengesahkan perubahan anggaran ke beberapa perusahaan daerah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Lima kali pengesahan penyertaan modal ini terjadi saat Tauhid menjabat sebagai Plt BPKAD Kota Ternate pada 6 Oktober 2016.
Nurul menambahkan, laporan hasil audit yang diterbitkan pada 7 Juli 2022 itu memuat dugaan penyimpangan termasuk adanya modal dasar fiktif sebesar Rp. 25 miliar yang disetorkan oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT Ternate Bahari Berkesan.
“Audit BPKP menunjukkan bahwa modal dasar yang disetorkan sebesar Rp. 25 miliar oleh Pemkot Ternate dan Rp. 10 juta oleh Muhammad Hasan Bay adalah tidak benar. Ini mengindikasikan adanya modal dasar fiktif. Publik berhak curiga bahwa ini adalah modus untuk memuluskan korupsi,” terang Nurul.
Menurut Nurul, KPK harus mengambil alih kasus ini sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, terutama untuk memperjelas keterlibatan Wali Kota Tauhid Soleman. Pada 24 Oktober 2016, Tauhid selaku Komisaris Utama menyetujui penambahan modal sebesar Rp. 6 miliar ke BPRS Bahari Berkesan, meskipun modal yang disetor hanya Rp. 5,7 miliar.
“Kesepakatan penambahan modal ini tertuang dalam berita acara rapat pemegang saham BPRS, dan Tauhid sebagai Komisaris Utama ikut menandatangani. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam hasil audit BPKP,” ujar Nurul.
Nurul juga menyatakan bahwa beberapa pihak sudah masuk ke dalam jeruji besi terkait kasus ini, namun dugaan adanya perlakuan tebang pilih oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih mengemuka. “Kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini jika Kejati Malut tidak membuka kembali penyelidikan, karena Wali Kota Ternate seolah dilindungi,” tegasnya.
Nurul menekankan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, Pasal 305 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan APBD untuk pengeluaran pembiayaan daerah harus ditetapkan dalam Perda APBD.
Selain itu, Pasal 341 ayat (2) menyatakan bahwa pembentukan anak perusahaan harus didasarkan pada analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen. Pasal 304 juga mengatur bahwa penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam periode 2015-2019, Kota Ternate mengalami defisit APBD, sehingga penggunaan dana untuk penyertaan modal daerah perlu diperiksa lebih lanjut.


















Tinggalkan Balasan