Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 2 Feb 2025 08:46 WIT ·

Klarifikasi Tegas Badan Serikat NHM: Tuduhan Suap adalah Fitnah Keji


 Klarifikasi Tegas Badan Serikat NHM: Tuduhan Suap adalah Fitnah Keji Perbesar

Ternate, 1 Februari 2025 – Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka menerima suap dari pemilik tambang NHM, PT Indotan Halmahera Bangkit. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji yang berupaya mencemarkan nama baik Badan Serikat NHM dan merusak kepercayaan karyawan serta publik.

Ketua SPKEP SPSI, Rusli A. Gailea, menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar. “Ini adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan citra Badan Serikat NHM yang selama ini bekerja profesional dalam memperjuangkan hak karyawan,” ujar Rusli, yang akrab disapa Ano.

Menurutnya, Badan Serikat NHM terus berkoordinasi dengan pemilik NHM untuk memastikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini diperkuat oleh Rudi Pareta, Ketua PB GSBM NHM, yang menegaskan bahwa perjuangan hak pekerja, termasuk jalur hukum untuk pesangon karyawan sebelum 2020, menjadi bukti nyata komitmen serikat pekerja.

“Jika ada tuduhan bahwa kami menerima suap, itu adalah fitnah yang tidak bisa diterima. Kami bekerja demi kepentingan karyawan, bukan pihak lain,” tegas Rudi.

Sementara itu, Andi Mochtar, pengurus serikat dari PK FPE KSBSI NHM, menyebut bahwa tudingan tersebut berasal dari akun TikTok “Info Maluku Utara” yang dinilai menyebarkan informasi palsu. Menurut Andi, kepemimpinan NHM selama ini selalu terbuka dan melibatkan Badan Serikat dalam pengambilan keputusan penting, khususnya terkait hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM.

Ketiga ketua serikat pekerja, yaitu Rusli A. Gailea, Rudi Pareta, dan Andi Mochtar, secara tegas menolak tuduhan suap tersebut. Mereka memastikan bahwa Badan Serikat NHM tetap konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

“Kami mengecam keras kebohongan ini dan telah mengambil langkah hukum terhadap akun TikTok yang menyebarkan tuduhan tersebut. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu,” ungkap ketiganya dalam pernyataan bersama.

Langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga reputasi Badan Serikat NHM serta memastikan tidak ada pihak yang seenaknya menyebarkan fitnah di ruang publik. Badan Serikat NHM menegaskan komitmen mereka dalam membela hak-hak pekerja tanpa kompromi.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah