Ternate, Serambi Timur – Sidang putusan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore 2020 berujung ricuh. Pemilik Toko Tani, Nuraksar Kodja, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (12/11/2024).
Ketua majelis hakim, Khadijah A. Rumalean, yang didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo, menyatakan Nuraksar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kesatu subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas Khadijah.
Selain itu, Nuraksar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta setelah dikurangi uang titipan sebelumnya. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita hartanya untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta mencukupi, ia akan dikenai hukuman tambahan satu tahun penjara.
Sidang Ricuh, Keluarga Tuduh Hakim Minta Uang
Kericuhan terjadi usai pembacaan putusan. Keluarga terdakwa memprotes keras vonis tersebut dan menuding adanya praktik kotor dalam proses persidangan.
“Kalau kami memberikan uang Rp200 juta, hakim katanya akan memutus hukuman lebih ringan, tiga tahun saja. Jika tidak, hukumannya akan diperberat,” ujar Akmal, anak terdakwa, kepada awak media.
Akmal menambahkan, keluarga merasa tidak bersalah dan menolak memenuhi permintaan uang tersebut, baik karena alasan keuangan maupun prinsip. “Kami ingin keadilan, tapi malah menemukan mafia di dalam sistem,” cetusnya dengan nada kesal.
Pihak keluarga juga menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif. Mereka menyebut proses hukum masih memberi ruang negosiasi untuk memengaruhi putusan.
Meski situasi sempat tegang, aparat keamanan berhasil mengamankan majelis hakim dan jaksa dari kericuhan lebih lanjut.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan, termasuk dugaan adanya suap yang melibatkan oknum-oknum dalam peradilan. Masyarakat pun mendesak agar proses hukum tetap dijalankan secara transparan dan adil.















Tinggalkan Balasan