Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2024 10:56 WIT ·

Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Penyertaan Modal Pemkot Ternate


 Agus Salim R Tampilang Perbesar

Agus Salim R Tampilang

“Praktisi Hukum Kritik Kejati Maluku Utara: Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Pemkot Ternate”

Serambitimur, Ternate Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang mengkritik penanganan kasus penyertaan modal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company (PT. Ternate Bahari Berkesan) yang terjadi selama tahun 2015-2019 dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Menurutnya, kasus ini ditangani secara tebang pilih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Agus menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengusulkan serta menyetujui dana penyertaan modal tersebut belum diproses secara hukum.

“Ini sangat ganjil. Orang yang mengusulkan dan menyetujui anggaran tanpa dasar hukum jelas harus diproses hukum karena uang negara yang dikeluarkan harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Agus saat ditemui media di Cafe Sabeba pada 14 Juli kemarin.

Beberapa terdakwa dalam kasus ini sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Namun, Agus menyoroti bahwa beberapa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum malah dilindungi oleh penyidik kejaksaan.

“Ketua tim TAPD yang mengusulkan dan menyetujui anggaran untuk Perusahaan Daerah Holding Company PT. Ternate Berkesan sebagai perusahaan induk, dan kemudian dibagikan ke beberapa anak perusahaan, tidak dijadikan tersangka,” tegas Agus.

Dalam kesaksian ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara disebutkan bahwa penyertaan modal yang diberikan kepada Perusda adalah tindakan melawan hukum dan gaji yang diterima oleh komisaris Perusda merupakan objek kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara. Namun, hingga kini, Kejati belum menindaklanjuti hal ini.

Menurut Agus, penanganan kasus korupsi penyertaan modal oleh Kejati Maluku Utara menunjukkan adanya tebang pilih. Orang yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum hanya dijadikan saksi, sementara pihak lain yang lebih kecil perannya dijatuhi hukuman berat.

“Saya menganggap pihak kejaksaan tinggi harus lebih bijak dalam menangani perkara ini. Jangan hanya mengorbankan Direktur PT Alga saja, sementara pihak lain yang juga menikmati kerugian negara tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Agus.

Dengan adanya putusan tetap terhadap Sarman Sarode sebagai Direktur PT Alga, Agus berharap kejaksaan juga menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rawan Laka, Satlantas Polres Halteng Pasang Imbauan Keselamatan di Tanjakan Tabalik

23 Januari 2026 - 09:04 WIT

Angin Kencang Robohkan Rumah, Nasab Foundation Bangunkan Harapan Keluarga Risno

23 Januari 2026 - 07:59 WIT

Unkhair Bantah Klaim Akses Soal SNBT Berbayar, Tegaskan Hoaks dan Indikasi Pungli

20 Januari 2026 - 21:18 WIT

Dugaan Pungli SNPMB di Unkhair, BEM FIB Desak Rektor Jatuhkan Sanksi Berat

19 Januari 2026 - 20:31 WIT

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Trending di Bisnis