Jakarta, SerambiTimur– Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kuntu Daud tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB, Senin (12/8).
Politikus PDIP tersebut tampak mengenakan topi dan kemeja putih serta berusaha menutupi wajahnya dengan tangan saat hendak difoto oleh wartawan. Pada pukul 09.40 WIB, Kuntu Daud kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Sebelumnya, Kuntu Daud mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (7/8), yang membuat KPK mengeluarkan ultimatum agar ia kooperatif dalam pemeriksaan ulang hari ini.
Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Selain itu, AGK juga terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap sebesar Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan satu tersangka baru pada Kamis (4/6), yakni Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, yang diduga sebagai pemberi suap. Selain itu, pada Rabu (16/7), KPK juga menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.



















Tinggalkan Balasan