Ternate, SerambiTimur- Maluku Utara – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terungkap adanya hubungan antara Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Sukur Lila, dengan sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024), dengan Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon memimpin jalannya persidangan.
Sukur Lila dipanggil sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Saat ditanya oleh JPU mengenai lamanya masa jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Sukur Lila mengonfirmasi bahwa ia telah menjabat sejak tahun 2019.
“Saya telah menjabat sejak tahun 2019, Yang Mulia,” ujar Sukur Lila ketika ditanya tentang kaitannya dengan dokumen yang diambil dari kantornya.
JPU kemudian menanyakan mengenai hubungannya dengan salah satu direktur perusahaan tambang di Maluku Utara. Sukur Lila mengakui bahwa ia sering bertemu dengan perwakilan perusahaan tersebut.
“LO perusahaan yang sering berhubungan dengan saya adalah Stevi, dan ada beberapa perusahaan lainnya,” ungkap Sukur Lila saat ditanya mengenai sosok yang kerap ditemuinya.
Ketika didesak oleh JPU mengenai tujuan dari hubungan tersebut, Sukur Lila menjelaskan bahwa pertemuan dengan direktur perusahaan dan sejumlah perusahaan itu berkaitan dengan pengurusan dokumen pertimbangan teknis. Ia menyebut bahwa hubungan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
“Hubungan dengan beberapa perusahaan ini berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Rekomendasi dan pertimbangan teknis yang diperlukan berasal dari Dinas Kehutanan, dan saya yang menandatanganinya,” terang Sukur Lila lebih lanjut.
Sukur Lila menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) izin penggunaan kawasan hutan memang dikeluarkan oleh gubernur, tetapi rekomendasi dan pertimbangan teknisnya berasal dari Dinas Kehutanan, di mana ia sebagai kepala dinas bertanggung jawab menandatanganinya.
Ketika JPU menanyakan apakah ada aliran uang dari perusahaan tambang ke AGK terkait dengan urusan tersebut, Sukur Lila menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyerahan uang tersebut. Namun, ia mengaku bahwa kemungkinan adanya transaksi semacam itu memang ada, meskipun ia tidak memiliki informasi pasti.
“Saya tidak tahu jika ada uang yang diserahkan ke beliau (AGK), tetapi kemungkinan besar ada, meskipun saya tidak mengetahui secara pasti,” jawab Sukur Lila.
Lebih lanjut, Sukur Lila juga mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu dengan Haji Robet, Direktur PT. NHM, salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Haji Robet di Jakarta.
“Pernah sekali saya ke kantor Haji Robet di Jakarta,” kata Sukur Lila menjawab pertanyaan JPU mengenai pertemuan tersebut.
JPU kemudian menanyakan apakah Sukur Lila pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK. Sukur Lila mengakui bahwa ia pernah mentransfer uang kepada AGK.
“Iya, saya pernah memberikan uang kepada AGK, totalnya Rp. 138 juta. Uang tersebut ditransfer oleh istri saya, yang juga pegawai di sana. Sumber uang itu berasal dari saya dan istri saya,” ungkap Sukur Lila, mengakhiri keterangannya.


















Tinggalkan Balasan