TERNATE, SerambiTimur– Karir politik Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daut, diibaratkan seperti telur di ujung tanduk. Belum sempat dilantik kembali sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, Kuntu sudah harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kuntu Daut diperiksa KPK bersama ajudan gubernur berinisial AD. Selain mereka, pihak swasta yang turut dimintai keterangan adalah OB, karyawan PT Mineral Trobos, ZS, Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias SL, AC, Direktur PT Mineral Jaya Molagina, LM, Pimpinan Departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PBH, dan Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk KHSR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebutkan bahwa nama-nama tersebut dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (7/8/2024). “Hari ini, Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Kasus TPK/TPPU yang melibatkan AGK terus menjadi perhatian publik karena dugaan adanya jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Maluku Utara. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.


















Tinggalkan Balasan