Ternate, SerambiTimur – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara, dipimpin oleh Jasri Usman, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Maluku Utara dengan nomor LP: STTLP/56/VIII/SPKT/Polda Malut. Jasri Usman menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena dugaan fitnah yang dilakukan Lukman Edy terhadap partai berlambang bola dunia tersebut.
“Kami melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah belah PKB,” ujar Jasri Usman kepada sejumlah awak media di Polda Maluku Utara.
Kehadiran Jasri di Polda Maluku Utara didampingi oleh Ketua Bappilu DPW Muksin Amrin dan kuasa hukum Rahim Yasin.
Tudingan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Jasri menjelaskan bahwa pernyataan Lukman Edy di media massa nasional dianggap merugikan PKB. Dalam pernyataannya, Lukman Edy menuduh bahwa PKB telah meninggalkan para ulama dan kyai, hanya mengurus keluarga, tidak transparan, dan bersikap sentralistik.
“Pernyataan itu adalah fitnah dan tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis tentang urusan di PKB. Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini untuk mencegah penyebaran fitnah lebih lanjut,” tegas Jasri, yang dikenal sebagai orang dekat Muhaimin Iskandar atau Gus Imin.
Rahim Yasin, selaku kuasa hukum, berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polda Maluku Utara.
“Semoga secepatnya ditindaklanjuti dan pelaku cepat ditangkap,” harap Rahim Yasin.
Dokumen Laporan Diserahkan
Di kepolisian, DPW PKB Maluku Utara menyerahkan dokumen pendukung laporan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPW PKB Maluku Utara, Jasri Usman.
Dengan adanya laporan ini, DPW PKB Maluku Utara berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.


















Tinggalkan Balasan