Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2024 10:33 WIT ·

Kajati Terkesan Lindungi Dirut BPRS, Janji Menetapkan Tersangka Hanyalah Pepesan Kosong


 Yuslan Gani Perbesar

Yuslan Gani

Ternate, SerambiTimur – Pernyataan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Ardian, terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, tampaknya hanya pepesan kosong. Sudah enam bulan berlalu, namun belum ada tanda-tanda keseriusan dari pihak Kejati Maluku Utara untuk menindaklanjuti temuan penyertaan modal yang menjadi temuan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022.

Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani, pada Jumat (21/07) menyampaikan kepada awak media bahwa kasus penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp22.850.000.000,00 tidak lagi menjadi rahasia. Perkembangan kasus ini bahkan sudah diketahui berbagai elemen masyarakat, namun hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yuslan, berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara tertanggal 7 Juli 2022, terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp7 miliar.

Yuslan menambahkan, hasil audit tersebut juga menemukan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal. Terdapat penyetoran modal oleh pemerintah daerah periode 2015 sampai 2019 senilai Rp550.000.000,00 kepada PT BPRS yang tidak dicatat atau dibukukan sebagai penyertaan modal dalam laporan keuangan PT BPRS. Akibatnya, dari jumlah penyetoran modal Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp11.000.000.000,00 dan nilai saham yang dimiliki Pemerintah Kota Ternate atas penyetoran modal ke PT BPRS Bahari Berkesan Rp10.450.000.000,00, terjadi kerugian negara sebesar Rp550.000.000,00.

“Melihat temuan ini, Kejati Maluku Utara harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Yuslan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Trending di Hukum & Kriminal