TERNATE, SerambiTimur- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, menolak berkomentar saat dikonfirmasi terkait dugaan izin ilegal PT Prisma Utama. Fachruddin justru meminta awak media mengonfirmasi hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Adik (wartawan) tanya ke penyidik KPK,” jawab Fachruddin pada Rabu (22/5/2024).
Data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Fachruddin sebelumnya menerbitkan surat keputusan nomor: 02/KEP-KA/DLH-MU/I/2021 tentang Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah oleh PT Prisma Utama. Surat ini ditandatangani Fachruddin pada 18 Januari 2021 di Sofifi.
Fachruddin, yang akrab disapa Ongen, saat ini berada di Polandia untuk mengikuti kegiatan terkait lingkungan. Disertasinya diduga dibiayai oleh salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara.
PT Prisma Utama, sebuah perusahaan tambang nikel, sedang diselidiki oleh KPK terkait dugaan suap perizinan yang menyeret mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Direktur PT Prisma Utama, Maizon Lengkong, diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (31/1/2024). Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Komisaris PT Prisma Utama, Fajaruddin, pada Rabu (28/2/2024). Fajaruddin dimintai keterangan terkait dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemprov Maluku Utara.
PT Prisma Utama beroperasi di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Nurul Izaah Kasuba, anak terdakwa AGK, menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan 69 lembar saham. Perusahaan ini menjalankan usaha pertambangan bijih nikel setelah mendapatkan IUP dari Bupati Halmahera Tengah saat itu, M. Al Yasin Ali.
**Pengakuan Suryanto Andili**
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, tidak bisa banyak menjelaskan ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang, Suryanto mengaku bahwa IUP PT Prisma Utama ditangani langsung oleh Muhaimin Syarif alias Ucu, tersangka dalam kasus pencucian uang terkait AGK. Ia menyatakan bahwa pengurusan izin perusahaan tambang milik Maizon Lengkong dilakukan ketika Hasyim Daeng Barang menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara. “Seluruh dokumen izin IUP PT Prisma ditangani langsung oleh Maizon melalui bantuan Muhaimin Syarif,” ujarnya. “Maizon yang urusin, ada juga campur tangan Muhaimin. Pokoknya yang jelas saya tidak tahu, tapi yang pasti dia (Muhaimin Syarif) membantu Maizon untuk ngurusin,” tambahnya.


















Tinggalkan Balasan