Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2026 18:30 WIT ·

Inspektorat Tegaskan Temuan Disperindag Tuntas, Verifikasi BPK Tertahan OPD Lain


 Inspektorat Tegaskan Temuan Disperindag Tuntas, Verifikasi BPK Tertahan OPD Lain Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Status penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menemukan kejelasan, di tengah perbedaan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga Wakil Gubernur Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dua pejabat eselon II yang dinonaktifkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudhitia Wahab, telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Yang menyatakan temuan selesai atau tidak itu bukan Inspektorat, tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugas kami hanya menindaklanjuti rekomendasi sebaik-baiknya,” ujar Nani saat ditemui di Ternate, Kamis (5/2/2026).

Nani menjelaskan, Inspektorat Maluku Utara telah melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan kedua pejabat tersebut dan memasukkan hasilnya ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.

“Kami sudah verifikasi dan sudah kami input ke SIPTL. Penilaian akhirnya tetap di tangan BPK,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai rekomendasi BPK, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari. Jika hingga batas waktu tersebut Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) belum lengkap, maka wajib dilakukan penyetoran pengembalian. Namun dalam kasus ini, Inspektorat memastikan kewajiban tersebut telah dipenuhi.

“Untuk Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti dengan baik. Begitu juga mantan Kadispora Saifuddin Juba, sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Meski demikian, Nani menegaskan belum dapat menyatakan perkara ini sepenuhnya selesai, karena BPK melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut diterima atau masih memerlukan perbaikan.

“BPK mengundang kami setiap tiga bulan untuk pembahasan. Apakah tindak lanjut itu diterima atau tidak, itu bukan kewenangan Inspektorat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kedua pejabat tersebut kembali menjabat, Nani menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Maluku Utara. “Itu hak gubernur,” ujarnya singkat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa temuan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersifat administratif, bukan pengembalian kerugian negara. Tindak lanjut temuan tersebut bahkan telah diselesaikan sejak Juli 2024, jauh sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

Meski penyelesaiannya tepat waktu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat baru terbit pada Februari 2025 dan data telah diinput ke SIPTL. Namun hingga kini, proses verifikasi oleh BPK belum dapat dilakukan karena rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat kolektif.

Artinya, selama masih ada OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan, seluruh rekomendasi dalam LHP tersebut belum dapat diverifikasi. Saat ini, OPD yang masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut adalah Dinas Pendidikan.

Pihak terkait berharap proses tindak lanjut di Dinas Pendidikan dapat segera dituntaskan agar seluruh temuan dapat diverifikasi BPK secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal