TERNATE, SerambiTimur – Dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mengemuka. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara segera mempercepat penyelidikan.
Proyek dengan total nilai kontrak Rp7.093.852.483,61 yang berjalan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 itu diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono, menyatakan laporan dugaan korupsi telah berulang kali disampaikan ke Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami sudah menyampaikan laporan ini berulang kali. Namun belum ada tindakan konkret. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Sartono dalam konferensi pers di salah satu kafe di Sanana, Senin (23/2/2026).
Rincian Paket Proyek
Berdasarkan investigasi internal GPM, pada 2023 terdapat sembilan paket proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar. Tahun 2024 tercatat 20 paket proyek dengan nilai hampir Rp4 miliar, dan pada 2025 sebanyak tujuh paket senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Sejumlah proyek diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. GPM juga menemukan kejanggalan teknis, di mana satu perusahaan diduga mengerjakan lebih dari satu proyek di lokasi berbeda dan berjauhan dalam waktu bersamaan.
“Bagaimana mungkin satu perusahaan mengerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu yang sama?” tegas Sartono.
Desak Periksa Sekda dan PPK
GPM mendesak mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaunidin Umaternate, segera diperiksa.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, turut disebut dalam laporan. Ia diduga menerima aliran dana proyek dan dinilai perlu diperiksa karena juga menjabat Ketua TAPD.
Sejumlah perusahaan pelaksana juga diminta diperiksa, di antaranya Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya.
“Penyidik harus turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen, dan meminta klarifikasi masyarakat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan terorganisir,” katanya.
GPM menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal kasus dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan penanganan perkara.















Tinggalkan Balasan