SOFIFI, SerambiTimur — Kebijakan efisiensi dan pergeseran anggaran tahap 4 dan 5 yang dijalankan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menuai kritik keras dari DPRD Provinsi. Sejumlah anggota dewan menilai kebijakan tersebut berpotensi mengelabui pengawasan legislatif karena dokumen APBD 2025 yang telah direvisi belum juga disampaikan ke DPRD.
Anggota Fraksi PKS, Is Suaib, menyebut kebijakan efisiensi yang terus berulang membuat DPRD kesulitan melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Sudah pertengahan tahun tapi dokumen APBD belum dikantongi. Saya minta efisiensi dan pergeseran tahap empat dan lima dihentikan. Jangan bikin galau DPRD dan masyarakat,” seru Is Suaib dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (10/6/2025).
Senada, anggota Fraksi Golkar, Farida Djama, menilai pemerintah provinsi belum fokus menjalankan kegiatan, terbukti realisasi program hingga pertengahan tahun masih di bawah 60 persen.
“Kami tidak tahu pola kerja pemerintah seperti ini. SKPD harus maksimalkan realisasi agar program berjalan sesuai,” tegas Farida.
Farida juga menyoroti kemungkinan cacat hukum jika pergeseran anggaran mengubah substansi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Ia meminta perubahan APBD segera dibahas secara resmi.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Hariyadi Ahmad, mengaku hingga kini DPRD belum menerima dokumen APBD hasil efisiensi, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam fungsi pengawasan anggaran.
“Kami belum tahu kegiatan dan anggaran mana saja yang digeser. Ini melemahkan pengawasan. Kami minta pimpinan DPRD segera ambil sikap,” ujarnya.














Tinggalkan Balasan