Ternate, SerambiTimur – Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus, melaporkan Diny Apriliani Eka Putri ke Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah Diny, yang merupakan anak Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, menuding adanya perselingkuhan antara sang ayah dan Agriati di media sosial.
Laporan tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS.
Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat unggahan Diny di Facebook, Instagram, dan TikTok.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun atas nama Diny. Laporan ini telah diterima dan kami meminta penyidik segera memeriksa yang bersangkutan,” ujar Hairun, Selasa (25/2).
Rekannya, Nurul Mulyani, menambahkan bahwa kliennya membantah tudingan perselingkuhan tersebut.
“Memang ada rekaman percakapan antara ibu Agriati dan Wakapolres, tetapi itu terjadi setahun lalu dan hanya percakapan biasa. Tidak ada indikasi perselingkuhan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Diny Apriliani sebelumnya telah membagikan dua unggahan di Instagram yang memuat bukti rekaman suara serta foto yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan ayahnya dengan Agriati. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan, dengan salah satunya mendapat lebih dari 3.000 like dan ratusan komentar.
Bahkan, dalam salah satu unggahannya, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polda Maluku Utara.
“Sepertinya sudah ditindaklanjuti di Polda. Silakan cek langsung ke sana,” ujarnya.















Tinggalkan Balasan