Ternate, Serambi Timur – Direktur PT Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh, mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), melalui dua perantara, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Saifuddin Djuba, dan mantan Kepala Bidang Bina Marga, Daud Ismail. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi yang menjerat AGK, pada Kamis (1/8).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadiruddin mengaku bahwa antara tahun 2020 hingga 2021, perusahaannya menangani proyek peningkatan jalan Saketa-Dahepodo sepanjang 16 kilometer. Pada tahun 2022 hingga 2023, mereka kembali menangani proyek multiyears di ruas jalan yang sama.
Sejak awal proyek, Hadiruddin mengaku mulai dimintai sejumlah uang oleh Saifuddin Djuba dan Daud Ismail setelah setiap pencairan dana proyek. Daud Ismail, yang kerap dipanggil Au, rutin datang ke kantor PT Hijrah Nusatama untuk meminta uang yang dikatakan sebagai keperluan Abdul Gani Kasuba. Dalam pengakuannya, Hadiruddin menyebut bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta secara tunai setiap kali ada permintaan dari keduanya.
Dari data yang dihimpun oleh Media Brindo Grup, pada Desember 2023, bertempat di kantor PT Hijrah Nusatama di Jl. Garolaha, Gamtufkange, Kota Tidore Kepulauan, Abdul Gani Kasuba diketahui menerima uang tunai secara bertahap sebanyak dua kali. Penerimaan dilakukan melalui Saifuddin Djuba dan Daud Ismail dengan total keseluruhan mencapai Rp 6,2 miliar.
Hadiruddin mengaku memberikan uang tersebut karena khawatir jika ia menolak, Daud Ismail dan Abdul Gani Kasuba akan mempersulit proses pencairan dana proyek yang sedang dikerjakan. PT Hijrah Nusatama mendapatkan kontrak proyek peningkatan jalan Saketa-Dahepodo pada tahun 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 50 miliar. Hingga kontrak berakhir pada Desember 2023, uang yang diberikan untuk proyek tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.
Sementara itu, untuk proyek multiyears peningkatan jalan Saketa-Dahepodo tahun 2023 senilai Rp 43 miliar, Saifuddin Djuba dan Daud Ismail juga meminta uang tambahan sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga total uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba melalui perantara mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Keterangan Sumber:
- Nama Tokoh:
- Hadiruddin Haji Saleh – Direktur PT Hijrah Nusatama
- Abdul Gani Kasuba – Mantan Gubernur Maluku Utara
- Saifuddin Djuba – Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara
- Daud Ismail – Mantan Kepala Bidang Bina Marga
- Lokasi: Ternate, Maluku Utara
- Tanggal: Kamis (1/8)
- Pengadilan: Sidang lanjutan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba


















Tinggalkan Balasan