JAKARTA, SerambiTimur – Direktur PT Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Masyarakat Bersatu untuk Pembangunan Bersih (GEMBUR) Malut Jabodetabek, terkait dugaan suap dan korupsi dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate senilai Rp 19,7 miliar.
Mansur A. Dom, Koordinator GEMBUR, dalam siaran persnya menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah banyak disoroti oleh media dan aktivis, penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Oleh karena itu, GEMBUR berharap KPK segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan berbagai pihak berpengaruh di Maluku Utara.

“Kasus ini tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar. Keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan, termasuk dari sektor tambang dan kontraktor, menunjukkan adanya kolusi yang terstruktur dan sulit diungkap tanpa keberanian penuh dari aparat penegak hukum,” ujar Mansur.
Kesaksian Abdi Abdul Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate beberapa minggu lalu memperkuat dugaan ini. Dalam sidang tersebut, Abdi mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK, yang diduga sebagai suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara. Transaksi ini dilakukan bertahap selama empat tahun, dengan 32 kali transfer, termasuk pemberian tunai di hotel mewah di Jakarta, yang melibatkan ajudan AGK.
Proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan PT Al-Bakra juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui pelaksanaan proyek yang merugikan negara.
Mansur mendesak KPK untuk segera menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus ini.


















Tinggalkan Balasan