TERNATE, SerambiTimur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Muhaimin Syarif dalam pengelolaan sejumlah proyek dan perusahaan di Maluku Utara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (2/10/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Rony, disebutkan bahwa mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu terbukti memberikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif dalam persindangan di PN Tipikor Ternate
“Terdakwa bersedia memberikan keuntungan 10 hingga 15 persen kepada AGK atas proyek yang didapatkan,” kata Rony dalam dakwaannya.
Muhaimin Syarif disebut dipercaya oleh AGK untuk mengelola proyek di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur.
Daftar Proyek
Beberapa proyek yang dikelola Muhaimin Syarif melalui berbagai perusahaan di antaranya:
– Pembangunan pagar SMA Negeri 29 Halmahera Selatan (Rp121 juta), dikerjakan oleh CV Andika Karya.
– Pembangunan gedung kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Rp4,59 miliar), oleh CV Dwi Tunggal Abdi.
– Pengadaan peralatan produksi mesin tempel untuk UMKM sektor perikanan Pulau Taliabu (Rp194 juta) oleh CV Anugrah Bikara Pratama.
– Pembangunan jalan ruas Kawalo-Waikota (Rp30,1 juta) oleh PT Meranti Jaya Permai.
– Pembangunan rumah sakit umum Sofifi (Rp84,1 juta) oleh PT Karya Bisa.
– Pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua (Rp982 juta) oleh CV Karya Membangun.
– Pematangan lahan PTIQ Sofifi (Rp2,91 miliar) oleh CV Permata Karya.
– Pembangunan drainase perum ASN III Durian (Rp1,66 miliar) oleh CV Dwi Tunggal Abadi.
– Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik LPT Tikep (Rp1,5 miliar) oleh CV Dwi Tunggal Abadi.
– Pembangunan jalan dan jembatan permukiman Kalumata, Kota Ternate (Rp4,96 miliar) oleh CV Radja Rizki.
Atas sejumlah proyek ini, AGK memerintahkan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, untuk mempercepat pencairan dana proyek-proyek tersebut.
Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.



















Tinggalkan Balasan