Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Okt 2024 11:21 WIT ·

Muhaimin Syarif Didakwa Korupsi, KPK Ungkap Penguasaan Proyek di Maluku Utara


 Muhaimin Syarif, menggunakan baju tahanan KPK di PN Tipikor Ternate Perbesar

Muhaimin Syarif, menggunakan baju tahanan KPK di PN Tipikor Ternate

TERNATE, SerambiTimur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Muhaimin Syarif dalam pengelolaan sejumlah proyek dan perusahaan di Maluku Utara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (2/10/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Rony, disebutkan bahwa mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu terbukti memberikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif dalam persindangan di PN Tipikor Ternate

“Terdakwa bersedia memberikan keuntungan 10 hingga 15 persen kepada AGK atas proyek yang didapatkan,” kata Rony dalam dakwaannya.

Muhaimin Syarif disebut dipercaya oleh AGK untuk mengelola proyek di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur.

 Daftar Proyek

Beberapa proyek yang dikelola Muhaimin Syarif melalui berbagai perusahaan di antaranya:

– Pembangunan pagar SMA Negeri 29 Halmahera Selatan (Rp121 juta), dikerjakan oleh CV Andika Karya.
– Pembangunan gedung kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Rp4,59 miliar), oleh CV Dwi Tunggal Abdi.
– Pengadaan peralatan produksi mesin tempel untuk UMKM sektor perikanan Pulau Taliabu (Rp194 juta) oleh CV Anugrah Bikara Pratama.
– Pembangunan jalan ruas Kawalo-Waikota (Rp30,1 juta) oleh PT Meranti Jaya Permai.
– Pembangunan rumah sakit umum Sofifi (Rp84,1 juta) oleh PT Karya Bisa.
– Pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua (Rp982 juta) oleh CV Karya Membangun.
– Pematangan lahan PTIQ Sofifi (Rp2,91 miliar) oleh CV Permata Karya.
– Pembangunan drainase perum ASN III Durian (Rp1,66 miliar) oleh CV Dwi Tunggal Abadi.
– Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik LPT Tikep (Rp1,5 miliar) oleh CV Dwi Tunggal Abadi.
– Pembangunan jalan dan jembatan permukiman Kalumata, Kota Ternate (Rp4,96 miliar) oleh CV Radja Rizki.

Atas sejumlah proyek ini, AGK memerintahkan Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, untuk mempercepat pencairan dana proyek-proyek tersebut.

Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah