TERNATE, SerambiTimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta segera memanggil mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.
Permintaan ini disampaikan oleh praktisi hukum Agus R. Tampilang, selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas MCK.
Agus menegaskan, Aliong Mus diduga kuat ikut terlibat dalam tiga proyek yang bermasalah, yakni:
- Peningkatan jalan ruas Tikong – Nunca di Kecamatan Taliabu Utara,
- Pembangunan jalan Tabona – Peleng, dan
- Pembangunan Gedung Istana Daerah (ISDA).
Menurut Agus, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati, kliennya mengaku bahwa semua pengerjaan proyek tersebut merupakan perintah langsung dari Aliong Mus.
“Klien kami telah mengakui seluruhnya, bahwa proyek tersebut merupakan instruksi dari Aliong Mus, termasuk urusan awal proyek hingga pembahasan di DPRD. Proses tender sepenuhnya diatur oleh Aliong Mus tanpa melibatkan Suprayidno,” ujar Agus saat diwawancarai, Sabtu (26/7/2025).
Agus juga mendorong agar Kejati Malut bekerja sama dengan lembaga analisis transaksi keuangan, seperti PPATK, untuk melacak aliran dana proyek-proyek tersebut. Ia menyebut bahwa dalam persidangan kasus MCK, nama-nama orang dekat Aliong Mus seperti Ilham Tajudin dan Yopi Saraung disebut memiliki perusahaan tambang, yang diduga dibangun dari uang korupsi.
“Jika Kejati menggunakan lembaga transaksi keuangan, saya yakin aliran uang bisa terungkap dan pihak-pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Hingga kini, Kejati Malut belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan Aliong Mus dalam tiga proyek tersebut. Namun, desakan dari pihak kuasa hukum terdakwa untuk membuka kasus ini secara menyeluruh menjadi sinyal bahwa pengusutan kasus korupsi di Taliabu masih jauh dari kata tuntas.















Tinggalkan Balasan