TERNATE, Serambitimur — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan korupsi anggaran proyek peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara senilai Rp15 miliar.
Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Taliabu pada tahun 2020. Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyebut pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Teman-teman harap bersabar, hasilnya pasti kami sampaikan. Pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Richard, Selasa (1/7).
Kejati Malut fokus menelusuri alur anggaran dan pelaksanaan fisik proyek untuk mengungkap dugaan penyimpangan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) itu menelan anggaran Rp15,05 miliar. Dari total anggaran, 20 persen sempat dicairkan, namun pekerjaan fisik tidak berjalan hingga masa kontrak habis.
Proyek kemudian mendapat adendum waktu dan dilanjutkan oleh kontraktor lokal berinisial IA sepanjang 2,5 kilometer. Namun, meski pencairan sudah mencapai 75 persen, kontraktor IA disebut tidak menerima dana tersebut, dan hingga kini aliran dana proyek belum jelas.














Tinggalkan Balasan