SOFIFI, Serambitimur – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, angkat suara soal desakan anggota DPRD terkait utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota yang belum dibayarkan.
Menurut Ahmad, hingga saat ini Pemprov Maluku Utara telah melunasi sebagian kewajiban utang multiyears senilai Rp20 miliar serta membayar utang DBH, sehingga total pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp40 miliar.
“Utang multiyears dan DBH kabupaten/kota sudah dibayar total Rp40 miliar,” ungkap Ahmad kepada wartawan, Kamis (4/7/2025).
Ia menjelaskan, utang pihak ketiga yang tercantum dalam APBD Induk 2025 sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat terakhir, disepakati bahwa yang dapat dimasukkan dalam APBD Induk hanyalah utang multiyears dan DBH. Sementara utang pihak ketiga lainnya dari tahun 2023 serta utang yang bersumber dari APBD 2024 yang totalnya mencapai Rp177 miliar, akan dimasukkan setelah Dana Treasury Deposit Facility (TDF) dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau dananya sudah cair, kemungkinan besar utang-utang itu akan dimasukkan dalam APBD Perubahan,” jelas mantan Kepala Inspektorat Malut itu.
Informasi ini, lanjut Ahmad, ia peroleh langsung dari Kepala Badan Anggaran yang hadir dalam rapat bersama TAPD.
Ia memastikan, BPKAD tetap siap memproses pencairan dan pembayaran apabila permintaan resmi telah diajukan.
“Prinsipnya kami tetap komit untuk memproses pencairan. Kami juga berharap pihak ketiga bisa bersabar. Pemerintah tetap berupaya agar sisa utang ini bisa didorong masuk ke APBD dan menjawab keresahan semua pihak,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan