HALBAR, SerambiTimur– Menjelang kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) menegaskan agar pasangan calon petahana James Uang-Djufri Muhamad (JUJUR) segera mengajukan cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, yang mengharuskan petahana mengambil cuti minimal tujuh hari sebelum masa penetapan.
Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pasangan petahana belum mengajukan cuti ke KPU. Sementara itu, tahapan Pilkada sudah mencapai tahap penetapan dan pencabutan nomor urut, dan pada 25 September 2024 akan memasuki tahapan kampanye.
“Bawaslu akan terus memantau, karena sampai sekarang calon petahana belum mengajukan cuti. Ini berarti surat cuti mereka belum diterima oleh KPU,” ujar Nimbrot, Selasa (24/9/2024).
Nimbrot menegaskan agar pasangan James Uang-Djufri Muhamad segera memenuhi kewajiban mereka untuk mengajukan cuti dan menyerahkan suratnya kepada KPU.
“Kami tegaskan bahwa pasangan calon petahana harus segera mengajukan cuti dan menyerahkan surat cuti ke KPU,” tegasnya.
Menurut Nimbrot, pengajuan cuti ini sangat penting agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara atau kewenangan jabatan untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
“Sejak ditetapkan sebagai calon, petahana tidak boleh lagi menggunakan kewenangannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati untuk kegiatan politik,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Pj Bupati Halmahera Barat sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga Bupati petahana tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan selama masa kampanye.

















Tinggalkan Balasan