Sofifi, SerambiTimur — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) akan memproses sertifikasi 106 aset tanah milik Pemprov yang belum memiliki legalitas resmi pada tahun 2025.
Kepala Disperkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menyampaikan bahwa dari lebih 200 bidang tanah yang belum bersertifikat, mayoritas merupakan aset sekolah jenjang SLTA (SMA/SMK dan SLB) yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Setelah pengalihan kewenangan pengelolaan SLTA ke pemerintah provinsi pada 2014, ada banyak dokumen yang belum lengkap. Kami sedang melengkapi dokumen tersebut agar bisa dilakukan sertifikasi,” jelas Musyrifah, Senin (28/7).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri bukti-bukti pembelian lahan, mengingat sejumlah aset merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu kendala utama adalah belum adanya alas hak atau dokumen sah kepemilikan tanah.
“Proses sertifikasi menuntut kelengkapan persyaratan administrasi seperti sertifikat atau setidaknya surat jual beli. Banyak di antaranya masih kita telusuri karena dulu pembeliannya dilakukan oleh Biro Pemerintahan dan Otda,” jelasnya.
Hingga saat ini, dari total aset yang belum bersertifikat, dokumen untuk 106 titik tanah sudah siap diproses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disperkim berharap target sertifikasi tersebut bisa tuntas pada tahun ini.














Tinggalkan Balasan