Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jul 2025 21:39 WIT ·

Sekda Ternate Diduga Terlibat Skandal Pembelian Rumah Eks Gubernur


 Sekda Ternate Diduga Terlibat Skandal Pembelian Rumah Eks Gubernur Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara kembali mencuat dan menyeret nama pejabat Pemerintah Kota Ternate berinisial RM. Saat itu, RM menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate. Kini, ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.

RM diduga terlibat lantaran membentuk panitia pembebasan lahan untuk membeli rumah dinas tersebut pada 22 Februari 2018 dengan anggaran mencapai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari APBD. Kasus yang telah lama berhembus ini kembali memicu reaksi keras publik.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir, mengungkapkan bahwa proses pembayaran lahan tidak mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Menurutnya, panitia pembebasan lahan justru menetapkan harga tanah sendiri senilai Rp 2.700.000 per meter persegi.

“Uang pembayaran lahan ditransfer melalui salah satu bank di Manado ke rekening atas nama Gerson Yapen. Bahkan, informasi yang kami terima, dana Rp 1 miliar lebih mengalir ke pihak lain,” kata Mursal, Selasa (23/7).

Mursal juga menilai transaksi ini sarat pelanggaran hukum karena Pemkot Ternate membeli eks rumah dinas dari pihak yang tidak sah secara hukum. Ia menjelaskan, lahan tersebut dibayar kepada Noken Yapen yang sebelumnya kalah di pengadilan.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tanggal 26 April 2012 memenangkan Pemprov Maluku Utara sebagai pemilik sah. Banding Noken Yapen juga ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 191/K/pdt/2013,” jelasnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan bahwa pembelian rumah dinas tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pemerintah Kota Ternate membayar pada pihak yang kalah di pengadilan. Ini jelas indikasi penyelewengan anggaran dan patut diusut tuntas,” tegas Yuslan.

Kasus yang menyeret pejabat penting Pemkot Ternate ini dikabarkan mulai ditangani penegak hukum.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate