TERNATE, SerambiTimur — Di tengah rimbun hutan Halmahera Timur, kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji bertahan turun-temurun. Ladang pala, cengkeh, pisang, hingga kelapa menjadi sandaran hidup mereka. Namun, sejak kehadiran PT Position, semuanya berubah. Sungai yang dulunya jernih kini tercemar, tanaman mati, dan tanah adat rusak.
Atas kerusakan itu, 11 warga Maba Sangaji berani berdiri di garis depan, mempertahankan hutan dan tanah warisan leluhur. Malangnya, langkah membela lingkungan justru berujung penangkapan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih menghalangi aktivitas tambang.
Abdul Kadir Bubu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, angkat suara. Baginya, penahanan 11 petani ini bentuk nyata kriminalisasi pejuang lingkungan.
“Aparat penegak hukum tidak paham Undang-Undang Lingkungan,” tegas Abdul Kadir, Rabu (23/7/2025). Ia merujuk Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
Tak hanya itu, Permen LHK No. 10 Tahun 2024 juga menegaskan perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak lingkungan.
Bagi Abdul Kadir, aktivitas warga di kebun atau hutan dengan membawa parang atau tombak adalah hal wajar. “Mereka petani. Keluar masuk hutan bawa parang, tombak, itu bagian dari hidup mereka. Apa salahnya?” tanyanya retoris.
Ia membandingkan, saat kampanye politik di kota, massa pendukung kandidat justru berani membawa parang dan tombak di jalanan umum. “Kenapa polisi tidak tangkap? Kenapa giliran masyarakat adat memperjuangkan tanahnya malah ditahan?” sindirnya.
Abdul Kadir menilai tindakan ini sarat kepentingan. Ia menduga ada benteng perlindungan bagi korporasi tambang yang merusak alam. “Perusahaan tidak berdiri sendiri, selalu ada yang membekingi. Aparat seharusnya mengayomi rakyat, bukan jadi perisai tambang,” ujarnya.
Lebih dari sekadar penolakan aktivitas tambang, perjuangan warga Maba Sangaji adalah soal hak hidup. “Kalau sungai tercemar, kebun rusak, apa yang mereka makan? Itu hak hidup, bagian dari HAM,” kata Abdul Kadir.
Baginya, tak ada keadaan darurat yang bisa membenarkan penangkapan petani hanya karena membawa perkakas mereka ke hutan. “Kalau polisi pakai Undang-Undang Darurat, daruratnya di mana? Sungai dan kebun itu sumber hidup mereka. Itu bukan senjata untuk kejahatan, tapi alat untuk bertahan,” pungkasnya.
Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Position kian menambah potret buram konflik agraria di Halmahera Timur. Abdul Kadir menegaskan, suara warga yang membela tanah adat harusnya dilindungi negara, bukan dipasung hukum.
Di hutan Maba Sangaji, suara burung dan gemericik air mungkin masih terdengar. Namun di luar sana, 11 warga adat kini duduk di ruang tahanan—mereka dituduh kriminal hanya karena mempertahankan apa yang diwariskan leluhur.














Tinggalkan Balasan