Ternate, SerambiTimur – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan anak) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ternate pada 7 Mei 2025 dengan Nomor: LP/8/153/V/RES 1.24/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku Utara, maka bersama ini kami sampaikan klarifikasi resmi:
1. Klarifikasi Proses Konfrontasi:
Tenaga Ahli UPTD PPA, Nurdewa Safar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan konfrontasi terhadap kedua belah pihak. Hal ini dilakukan karena keterangan korban sempat berubah-ubah sehingga membutuhkan pendampingan UPTD PPA agar informasi yang diberikan jelas dan akurat. Tindakan ini sejalan dengan PERATURAN KAPOLRI No. 6 Tahun 2019.
2. Langkah Pendampingan:
Pada 9 Mei 2025, UPTD PPA langsung menindaklanjuti rujukan dengan melakukan asesmen kepada korban dan orang tua korban selaku pelapor, serta menandatangani surat kuasa pendampingan. Langkah ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat keterangan korban.
3. Tujuan Konfrontasi:
Sebelum konfrontasi, UPTD PPA menjelaskan kepada orang tua korban bahwa tujuannya semata-mata untuk memperjelas keterangan, bukan untuk perdamaian. Korban pun menyatakan tidak merasa takut pada terduga pelaku. Konfrontasi juga dihadiri pihak UPTD PPA, mediator hukum, dan orang tua kedua belah pihak karena hubungan kekeluargaan yang masih erat. Mediasi dilakukan untuk memastikan dukungan moral dan hukum kepada korban, bukan untuk mendamaikan perkara.
4. Hasil Konfrontasi:
Dari proses konfrontasi pada 26 Juni 2025, diperoleh kronologi kejadian secara lengkap, termasuk tanggal, bulan, tempat, waktu, serta detail peristiwa. Hasil ini memperkuat alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, UPTD PPA Kota Ternate berkomitmen penuh bahwa tidak ada ruang damai untuk kasus kekerasan seksual.
5. Layanan Pendampingan:
Pernyataan bahwa tidak ada penasihat hukum, layanan psikolog, atau ruangan tertutup adalah tidak benar. Layanan UPTD PPA sesuai tupoksi meliputi analisis hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga rumah aman. Semua langkah dilakukan untuk memastikan korban mendapat perlindungan maksimal sesuai hukum yang berlaku.
UPTD PPA Kota Ternate tetap konsisten memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan anak, tanpa pernah membuka peluang perdamaian pada kasus kekerasan seksual.
