TERNATE, SerambiTimur– Rahmat Amir, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri belasan ponsel milik warga. Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini ditangkap Tim Resmob gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.
Penangkapan dilakukan pada 18 April 2025 lalu, di Pelabuhan Speedboat Kelurahan Mangga Dua, setelah Amir kembali dari Sofifi. Aksinya terungkap usai adanya laporan masyarakat terkait pencurian handphone di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Perikanan Mangga Dua dan Pantai Falajawa.
“Modusnya, pelaku mengambil handphone yang diletakkan di bagasi atau saku motor saat ditinggal pemilik,” ujar Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025), didampingi Wakapolres Kompol Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim AKP Widya Bakti Dira.
Dari tangan Amir, polisi menyita total 11 unit ponsel dan dua kunci sepeda motor. Tiga di antaranya ditemukan saat pelaku tertangkap tangan, sementara delapan sisanya diamankan dari penggeledahan di rumahnya.
Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang. “Kami sudah periksa handphone pelaku, dan hasilnya tidak terkait judi online. Ini murni karena beban utang pribadi,” jelasnya.
Amir kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.















Tinggalkan Balasan