Sofifi, Serambitimur — Pergantian kursi di lingkaran birokrasi Pemprov Maluku Utara kembali menuai sorotan publik. Zulkifli Bian, pejabat yang telah dua periode menjabat di Sekretariat DPRD Malut, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut.
Penunjukan ini sah melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.133/SP-MU/42/2025. Sekretaris Daerah Malut, Samsuddin A. Kadir, berdalih penugasan ini wajar dan hanya bersifat sementara. “Tidak perlu seleksi atau asesmen, karena ini hanya penugasan sementara. Kalau tidak cocok, bisa diganti kapan saja,” tegas Samsuddin, Senin (7/7).
Namun, di balik mutasi jabatan ini, muncul dugaan adanya skenario tersembunyi yang diatur Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abubakar Abdullah.
Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, menilai pengangkatan Zulkifli Bian mencerminkan lemahnya sikap Gubernur Sherly Tjoanda Laos dalam menghadapi ‘gerbong kuat’ di lingkup Pemprov.
“Mata rantainya jelas. Zulkifli Bian adalah orang dekat Abubakar Abdullah. Padahal SDM di Pemprov Malut sangat banyak, masih banyak yang layak menduduki jabatan Kepala BKD. Ini jelas tercium skenario yang diatur,” tegas Rajak.
Ia juga menilai Gubernur Sherly seolah tak berdaya menghadapi manuver Plt Kepala Dinas Pendidikan Malut. Padahal, menurutnya, Pemprov seharusnya fokus pada penataan birokrasi yang transparan dan bersih, apalagi Pemprov Malut pernah mendapat peringatan keras dari KPK terkait delapan area MCP, termasuk penataan aset daerah, penyegaran ASN, hingga penanganan utang pihak ketiga.
“Kalau hanya sibuk bongkar-pasang jabatan, maka Pemprov jelas mengabaikan teguran KPK. Jangan sampai ada gerbong kuat yang seenaknya mengatur jabatan, seolah bertindak seperti gubernur bayangan,” katanya.
Rajak juga mengingatkan bahwa Maluku Utara punya sejarah kelam dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menurutnya, praktek manipulasi kebijakan birokrasi inilah yang berpotensi membuka celah korupsi serupa di masa lalu.
Selain itu, Rajak menyoroti laporan kekayaan Zulkifli Bian dalam LHKPN per 15 Maret 2024 yang dinilai ganjil. Tercatat, Zulkifli hanya memiliki satu rumah plus tanah di Ternate Tengah seluas 234/260 meter persegi senilai Rp 300 juta, sebuah Honda Jazz tahun 2020 seharga Rp 200 juta, harta bergerak Rp 5,4 juta, serta uang tunai Rp 2,3 juta. Totalnya hanya Rp 507.861.009 tanpa utang.
“Zulkifli sudah dua periode menduduki jabatan strategis di DPRD. Masak hartanya hanya segitu? Ini perlu dicek ulang, biar publik tidak bertanya-tanya,” pungkas Rajak.
LPI mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk bersikap tegas dan memastikan birokrasi Pemprov Malut benar-benar bersih dari intervensi gerbong mana pun.














Tinggalkan Balasan