TERNATE, SerambiTimur – Pemerintah Kota Ternate mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi dengan ukuran tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan aparat di sejumlah toko di Kota Ternate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Maluku Utara, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan kepolisian yang sigap mengawasi distribusi minyak goreng subsidi. “Jika ada pedagang yang menjual dengan ukuran tidak sesuai, harus segera ditindak sesuai aturan,” ujar Rizal kepada awak media di halaman Kantor Wali Kota Ternate.
Menurutnya, selain masalah ukuran, jika dalam sidak ditemukan indikasi pelanggaran lain seperti penimbunan bahan kebutuhan pokok atau permainan harga, kepolisian harus bertindak tegas. Rizal juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk lebih intensif melakukan pengawasan di pasar guna memastikan tidak ada penyimpangan distribusi bahan pokok.
“Saya meminta OPD terkait lebih aktif mengecek kondisi pasar agar tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan