TOBELO, SerambiTimur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) secara resmi menetapkan pasangan Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Marahai Park, Halut, pada Kamis (27/2/2025). Rapat pleno ini menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Halut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan dan mengeluarkan putusan final.
Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Jurumudi, menyatakan bahwa pleno penetapan ini adalah kewajiban KPU setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada. “Dengan putusan MK yang menolak gugatan, maka KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan perolehan suara sah,” ujar Jalil.
Dalam keputusan tersebut, Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Halut dengan raihan 37.775 suara. Usai penetapan, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada pasangan terpilih sebagai dasar untuk proses administrasi lebih lanjut.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Bupati Frans Manery, Sekda E.J. Papilaya, tim monitoring KPU Malut, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta partai pengusung pasangan calon. Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI guna memastikan kelancaran jalannya pleno.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, masyarakat Halut diharapkan dapat kembali bersatu dan mendukung program pembangunan daerah ke depan.














Tinggalkan Balasan