Sofifi, Serambitimur – Permasalahan aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius. Banyak aset belum tercatat secara administratif, sementara nilainya hampir menyentuh Rp1 triliun.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Ramli Kamaluddin, mengungkapkan bahwa aset berupa tanah, gedung, dan peralatan mesin masih bermasalah dalam pencatatan. “Kami sedang melakukan pembenahan agar nilai temuan ini bisa dikurangi,” ujarnya.
Salah satu fokus utama saat ini adalah pendataan aset tanah (KIB A). Dari 153 item yang teridentifikasi, total nilainya mencapai Rp92 miliar, dengan 127 item telah memiliki sertifikat senilai Rp86 miliar. Sementara itu, aset gedung dan bangunan (KIB B dan KIB C) diperkirakan memiliki nilai lebih besar, bahkan satu bangunan bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.
Masalah pencatatan aset ini juga tercatat dalam LHP BPK 2023 nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, saldo aset tetap tanah Dinas Pendidikan tercatat sebesar Rp1,1 triliun pada neraca per 31 Desember 2023.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan fisik terhadap 15 sekolah mengungkapkan bahwa tiga sekolah negeri, yakni SMKN Halmahera Barat, SMKN 2 Halmahera Utara, dan SMAN 3 Morotai, belum memiliki pagar atau tanda batas wilayah sebagai bentuk pengamanan aset.
Dengan nilai aset yang begitu besar dan masih banyaknya masalah pencatatan, Dinas Pendidikan Maluku Utara kini berupaya melakukan perbaikan sistem pengelolaan agar aset-aset ini tidak hilang atau menjadi temuan di kemudian hari.














Tinggalkan Balasan