SOFIFI, SerambiTimur- Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Provinsi Maluku Utara telah disahkan dan kini memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menjadi langkah awal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan sepanjang tahun anggaran.
Dalam konteks ini, Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) diminta segera mempersiapkan jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Hanura, Iksan Subur, yang juga anggota Komisi I DPRD Maluku Utara.
Iksan menegaskan, BPBJ harus berkoordinasi dengan OPD untuk mempercepat penyusunan dokumen perencanaan agar tidak terjadi keterlambatan. Ia mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pengadaan barang dan jasa, mengingat dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan tingkat capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu indikator utama MCP yang diawasi langsung oleh KPK. Keterlambatan akan berdampak negatif pada skor MCP Maluku Utara,” ujar Iksan, yang pernah menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, Iksan menyebut DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sekaligus mengevaluasi kinerja BPBJ di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Komisi I mendukung penuh langkah BPBJ dalam membangun koordinasi dengan semua OPD untuk percepatan proses lelang atau tender,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPBJ untuk membahas persiapan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Fokus utama akan mencakup jumlah kegiatan, besaran anggaran, serta sumber dana yang telah disampaikan oleh OPD.
“Kami ingin memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai jadwal, sehingga pengelolaan anggaran 2025 dapat berjalan maksimal tanpa kendala,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan