Sofifi, SerambiTimur — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab, membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan 90 ribu metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang disebut menyebabkan kerugian daerah hingga Rp30 miliar.
Dugaan ini mencuat usai demonstrasi Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut, Rabu (14/5), yang menuding keterlibatan Yudhitya dan Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili.
“Perlu dipahami dulu soal kewenangan. Disperindag tidak punya kuasa terkait penambangan. Kalau WKM hanya pemegang izin usaha pertambangan, maka ini sepenuhnya urusan Dinas ESDM,” jelas Yudhitya, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani industri pengolahan dan perdagangan, bukan pertambangan. Bahkan, menurut pengecekan Disperindag di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), WKM tidak terdaftar sebagai pelaku industri pengolahan di Maluku Utara.
“Kalau tidak terdaftar di SIINas, berarti WKM belum memiliki izin usaha industri. Dugaan kami, mereka hanya eksploitasi dan menjual ore ke perusahaan pemilik smelter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhitya menyebut WKM juga tidak mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) dari Disperindag, yang menjadi syarat utama untuk melakukan ekspor bahan mentah.
“Kalau tidak ada SKA, maka tidak bisa ekspor. Jadi dugaan kami, mereka hanya menjual ore di dalam negeri,” ucapnya.
Yudhitya menyayangkan tudingan yang muncul tanpa data valid. Ia menegaskan, Disperindag akan terbuka terhadap kritik, namun harus berbasis informasi yang benar.
“Kritik itu sehat, tapi harus tepat sasaran. Kalau kami salah, silakan dikritisi. Tapi kalau tidak punya data lalu menuding, itu merugikan proses demokrasi,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan