Gosowong, SerambiTimur-Ketiga Ketua Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yakni Rusli Abdullah Gailea (PUK SPKEP SPSI), Rudi Pareta (PBF-GSBM), dan Iswan Ma’arus (PK FPE KSBSI), membantah tuduhan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga karyawan NHM yang disebut dilakukan tanpa alasan jelas. Mereka menegaskan, isu tersebut tidak benar karena salah satu karyawan telah pensiun sejak 2023, sementara dua lainnya terbukti melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Badan Serikat, pelanggaran berat terhadap PKB Pasal 51 menjadi dasar PHK dua karyawan tersebut. Proses pemutusan hubungan kerja, kata mereka, dilakukan sesuai prosedur, melibatkan Departemen HR IR dan Badan Serikat untuk memastikan keadilan. “Setiap anggota Serikat Pekerja selalu didampingi dalam proses PHK untuk memastikan sesuai aturan,” tegas Iswan Ma’arus, Senin (30/12/2024).
Ketiga karyawan berinisial AFB, PB, dan SI telah bekerja di NHM sejak era Newcrest (1997-2020). Hak-hak mereka selama masa kerja di bawah Newcrest telah diputuskan di pengadilan hubungan industrial (PHI) dalam negeri dan dikuatkan Mahkamah Agung. Newcrest dinyatakan melanggar PKB Pasal 67. “Newcrest wajib membayar pesangon karyawan sebelum 2020. Kami juga tengah melanjutkan gugatan ke arbitrase internasional di Singapura,” ujar Iswan.
Ia menambahkan, pihak NHM di bawah manajemen Indotan Group telah menunjukkan itikad baik dengan membayar hak karyawan untuk masa kerja 2020-2023. “Namun, langkah hukum kuasa hukum karyawan malah mencerminkan niat buruk mencemarkan nama baik NHM tanpa berkonsultasi tertulis dengan HR atau Badan Serikat,” ujarnya.
Iswan juga menyoroti keuntungan Newcrest sebesar Rp47 triliun selama beroperasi di Indonesia. “Kenapa mereka meninggalkan Indonesia tanpa menyelesaikan kewajiban kepada karyawannya? Kami punya bukti lengkap,” tegasnya.
Badan Serikat meminta masyarakat memahami fakta sebenarnya dan tidak terprovokasi isu yang dinilai merugikan nama baik NHM.














Tinggalkan Balasan