Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Des 2024 06:52 WIT ·

Sebagian Tuduhan Muhaimin Syarif Tak Terbukti di Persidangan


 Febri Diansyah (Ketua Tim PH. Muhaimin Syarif) Perbesar

Febri Diansyah (Ketua Tim PH. Muhaimin Syarif)

Ternate, SerambiTimur – Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara terhadap Muhaimin Syarif. Tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan menghormati putusan tersebut meski beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak terbukti.

“Kita wajib menghormati putusan Majelis Hakim, terlepas dari setuju atau tidak. Pak Muhaimin Syarif masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum,” ujar Febri Diansyah, Ketua Tim PH Muhaimin Syarif, Senin (16/12).

Febri menyebut ada pengurangan signifikan dalam dakwaan JPU terkait aliran dana. “Awalnya disebut Rp4,7 miliar, tetapi dalam putusan hanya Rp2 sekian miliar. Ini cukup signifikan dan terkonfirmasi di persidangan,” jelasnya.

Meski demikian, Tim PH menyoroti beberapa aspek yang menurut mereka belum terungkap maksimal, termasuk penerima sumbangan sosial yang tidak dihadirkan sebagai saksi.

“Kami melihat ada kesimpulan yang diambil terlalu dini. Namun, kami tetap menghormati putusan pengadilan dan menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambah Febri.

Ia juga mengapresiasi perintah Majelis Hakim yang memerintahkan pengembalian barang-barang Muhaimin Syarif yang sebelumnya disita KPK. “Ini jarang terjadi dalam perkara korupsi. Majelis Hakim menilai beberapa barang tidak relevan sebagai bukti,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah