TERNATE, SerambiTimur — Situasi panas menyelimuti kasus dugaan suap yang menyeret nama anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Setelah sekian lama memilih diam, kini Asrul melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R.T., menyatakan perang balik dengan jalur hukum.
Agus menegaskan tuduhan yang disuarakan LPP Tipikor adalah fitnah yang menjijikkan. “Ini bukan hanya tuduhan tanpa dasar, tapi juga perbuatan mencemarkan nama baik. Kami akan laporkan mereka ke polisi,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk klarifikasi hukum sekaligus upaya memulihkan nama baik kliennya. “Asrul tidak pernah melakukan suap, pemerasan, atau gratifikasi. Semua tuduhan itu harus dibuktikan. Kalau tidak bisa, maka konsekuensi hukumnya jelas,” tambahnya.
Tak hanya LPP Tipikor, beberapa individu yang menyebarkan informasi palsu di media sosial juga ikut dilaporkan. Bahkan, lima orang yang disebut terlibat dalam orasi LPP Tipikor akan dilaporkan resmi atas dugaan pencemaran nama baik.
Agus menyebut tuduhan itu bukan hanya merugikan Asrul secara pribadi, tetapi juga keluarga. “Kami sudah kumpulkan saksi dan bukti. Kami yakin tuduhan mereka tidak bisa dibuktikan, justru laporan kami yang akan terbukti,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus juga meminta aparat menelusuri legalitas organisasi seperti LPP Tipikor. “Banyak LSM yang berkedok pengawasan, tapi justru melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai aturan hukum. Ini harus ditertibkan,” ujarnya menutup.
Kasus ini tampaknya akan menjadi ujian serius, apakah tuduhan yang dilontarkan LPP Tipikor akan terbukti, atau justru berbalik menjadi bumerang setelah kuasa hukum Asrul melawan dengan jalur hukum.














Tinggalkan Balasan