Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Des 2024 07:50 WIT ·

Majelis Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Barang Sitaan Muhaimin Syarif


 Sidang Putusan Muhaimin Syarif, Senin 16 Desember 2024 Perbesar

Sidang Putusan Muhaimin Syarif, Senin 16 Desember 2024

Ternate SerambiTimur – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan milik terdakwa Muhaimin Syarif yang tidak terkait perkara suap proyek dan perizinan tambang.

Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo, menegaskan bahwa barang bukti nomor 339 hingga 351, termasuk 13 jam tangan mewah merek Rolex, Seiko, dan Richard Mille, harus dikembalikan kepada Muhaimin melalui kerabat dekatnya, Abdul Salam Buamona.

“Barang bukti yang tidak relevan dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum,” ucap Rudi Wibowo saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).

Vonis Lebih Ringan

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Muhaimin Syarif, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 4 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggapan Pihak Kuasa Hukum

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin, Febri Diansyah, menyambut baik putusan tersebut. “Perintah pengembalian barang bukti adalah bukti bahwa barang tersebut tidak berhubungan dengan perkara klien kami,” ujarnya.

Namun, ia tetap menghormati tindakan KPK selama penyelidikan. “Sejak awal, ada barang-barang yang disita meskipun tidak relevan. Kami akan meninjau langkah hukum lebih lanjut sesuai fakta persidangan,” tutup Febri.

Pertimbangan Hukuman

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah ketidakmampuan terdakwa mendukung program pemberantasan korupsi. Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan dan status sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Muhaimin Syarif diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah