HALUT, SerambiTimur- Polres Halmahera Utara menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) RZE di Aula Amarta Polres Halmahera Utara, Sabtu (9/11/2024). Sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh Brigpol RZE terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS alias Wulan, pada 19 September 2024 di Pasar Inpres Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Sidang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Halmahera Utara Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H., S.I.K., sebagai Ketua Komisi Persidangan, dengan didampingi Kabag Ops AKP Joy A. Putra Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kabag Ren AKP Leviana Latusinai, S.H., sebagai anggota komisi. Kasi Propam Polres Halut Ipda Hopni Saribu, S.H., bersama Bripka Joe Pattiasina, S.H., bertindak sebagai penuntut, sedangkan Iptu Irwan Duwila, S.H., bertindak sebagai pendamping terduga pelanggar.
Dalam sidang yang dimulai pukul 15.26 WIT tersebut, Brigpol RZE diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf (d) dan Pasal 13 huruf (h) PP RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Terduga dinilai gagal menjaga dan memelihara kehidupan keluarga yang baik, yang merupakan kewajiban setiap anggota Polri.
Hasil sidang memutuskan, menetapkan, dan menjatuhkan sanksi kepada Brigpol RZE, yaitu:
1.Teguran tertulis.
2.Penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
3.Penundaan gaji berkala selama empat periode.
4.Penundaan pendidikan selama satu periode.
5.Mutasi bersifat demosi antar wilayah selama lima tahun.
6.Penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Selain itu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Brigpol RZE diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Brigpol RZE juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru, mengonfirmasi bahwa sidang berlangsung aman dan lancar hingga selesai pukul 18.45 WIT.
