Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 11:23 WIT ·

Vonis Korupsi Nuraksar Kodja: 3 Tahun Penjara, Keluarga Ricuh di Persidangan


 Vonis Korupsi Nuraksar Kodja: 3 Tahun Penjara, Keluarga Ricuh di Persidangan Perbesar

Ternate, SrambiTimur – Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (12/11) berakhir ricuh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Nuraksar Kodja dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II Kota Tidore tahun 2022.

Ketegangan terjadi setelah keluarga terdakwa, yang tidak terima dengan putusan tersebut, meluapkan kemarahan mereka. Namun, situasi berhasil diredam oleh petugas keamanan.

Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Nuraksar Kodja terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijerat Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis dan Sanksi

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Nuraksar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000. Jumlah ini dikurangi uang pengembalian yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp 4,8 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 745.241.363. Apabila uang pengganti tidak dibayar, ia terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara dua tahun sembilan bulan.

Terdakwa yang merupakan pemilik Toko Tani Raraz Sejati mengaku hanya menerima uang Rp 711.296.000 dari total anggaran Rp 2,1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian alat-alat pertanian, seperti sprayer, biotani, dan pestisida.

Penutup

Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihak keluarga merasa keputusan tersebut tidak adil. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah