Ternate, SerambiTimur– Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya, mengakui keterlibatannya dalam pengurusan izin tambang yang terkait terdakwa Muhaimin Syarif dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan perizinan. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/11/2024).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Fachrudin mengenai masa jabatannya sebagai Kadis dan perannya dalam pengurusan izin tambang tersebut. Fachrudin menyebut bahwa ia mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejak 2021, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 2019. Fachrudin juga menambahkan bahwa ia pernah dipindahkan menjadi staf ahli pada awal 2023, sebelum kembali menjabat Kadis DLH pada Mei 2023.
Fachrudin mengakui bahwa dirinya pernah berurusan dengan terdakwa terkait izin tambang dan izin SPBU mini. Ia menyebut komunikasi dengan Muhaimin, terdakwa dalam kasus ini, sering dilakukan via telepon dan sesekali bertemu langsung untuk membahas izin tambang yang sedang diurus.
“Izin tambang memang berurusan dengan kami, sebab dokumen IUP dan OP hanya bisa terbit jika ada keterangan tata ruang dan dokumen izin lingkungan,” jelas Fachrudin. Ia menyebut izin tambang yang dia urus terkait PT. Prisma Utama, namun dirinya tidak mengetahui pasti siapa pemilik perusahaan tersebut.
Fachrudin juga mengungkapkan bahwa ia pernah diundang untuk bertemu di kediaman Gubernur Maluku Utara. Dalam pertemuan itu, hadir mantan Kadis ESDM Maluku Utara Hasyim Daeng Barang, Kadis DPM-PTSP Muhaimin Syarif, serta terdakwa. Fachrudin mengaku bahwa ia diundang oleh terdakwa untuk membantu pengurusan izin tambang tersebut.
Fachrudin menambahkan, ia hanya terlibat dalam proses satu tambang saja dan tidak mengetahui detail lebih lanjut karena prosesnya cukup panjang. “Saya pernah tanya ke staf kami di DPM-PTSP, katanya prosesnya tetap berjalan,” ungkap Fachrudin, yang akrab dipanggil Ongen.
