TERNATE, SerambiTimur – Ikatan Pelajar Mahasiswa Wasile Kota Ternate (IPMW) mengecam keras langkah kepolisian yang menetapkan 11 warga Halmahera Timur sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Mereka menilai, tindakan tersebut mengabaikan konteks sosial, budaya, dan lingkungan yang mendasari aksi warga.
Ketua IPMW, Fardal Rasudin, menegaskan bahwa warga tidak melakukan tindakan kriminal, melainkan menjalankan ritual adat pendirian Panji Sangaji Maba sebagai bentuk simbolik perlawanan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Position di aliran Kali Sangaji.
“Warga tidak membawa senjata, tidak anarkis. Mereka hanya melakukan ritual adat sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan. Menyebut mereka preman jelas keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap budaya lokal,” tegas Fardal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
IPMW menyebut, kuasa hukum para tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada 5 Juni 2025. Langkah ini dinilai penting untuk menguji legalitas penetapan tersangka yang dianggap tergesa-gesa dan tanpa dialog.
Selain menyoroti aparat, IPMW juga mengkritik pernyataan sejumlah kepala desa yang menyebut para demonstran bukan bagian dari masyarakat adat. Fardal menyebut klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi dipolitisasi.
“Pernyataan semacam itu justru melemahkan posisi warga dalam konflik agraria dan lingkungan. Kepala desa yang membuat pernyataan seperti itu patut dievaluasi,” ujarnya.
IPMW juga menilai bahwa ketiadaan regulasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat menjadi akar dari banyak konflik. Mereka mendesak Pemprov Maluku Utara dan DPRD segera merumuskan Perda pengakuan masyarakat adat.
“Tanpa regulasi daerah yang melindungi hak masyarakat adat, mereka terus tersingkir dari proses pengambilan keputusan,” kata Fardal.
IPMW pun mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Position yang dinilai cacat administratif dan merusak lingkungan serta memperburuk konflik sosial.
“Pemerintah harus bertindak. Keberadaan PT. Position di wilayah adat hanya membawa kerusakan dan kriminalisasi,” pungkas Fardal.













Tinggalkan Balasan