TIDORE, SerambiTimur– Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ardiansyah Fauji, menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Puskesmas Inap Payahe, Maluku Utara. Dugaan ini mencuat usai seorang pasien berinisial M diminta membayar biaya BBM ambulans dan botol infus oleh oknum pegawai puskesmas berinisial W.
Ardiansyah langsung melakukan koordinasi dengan Kepala UPT Puskesmas Payahe, Nurhasanah Husen, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Tidore, Saiful, pada Selasa malam (27/5/2025).
Menurut penjelasan pihak puskesmas, biaya tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pasien, baik umum maupun peserta BPJS Kesehatan, akan dikenakan biaya saat dirujuk ke rumah sakit, salah satunya ke RSUD Weda.
“Kalau pasien BPJS, klaim akan dilakukan oleh pihak puskesmas ke BPJS. Tapi sementara waktu, pasien menggunakan uang pribadi atau keluarganya dulu. Nilai klaim nantinya disesuaikan dengan kemampuan pasien,” jelas Ardiansyah mengutip hasil koordinasinya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyebut Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pengembalian biaya kepada pasien dilakukan setelah rekap bulanan oleh petugas Pcare dan diklaim ke BPJS.
“Saya minta ini jadi catatan serius. Tidak semua warga paham soal mekanisme klaim BPJS. Petugas puskesmas wajib menjelaskan prosedur ini secara transparan,” tegas politisi PDI Perjuangan yang mewakili dapil Oba tersebut.
Ia juga menekankan bahwa setiap pungutan yang terjadi harus mengacu pada aturan resmi dan tidak memberatkan pasien. “Kalau memang bisa diklaim, uang pasien harus segera dikembalikan,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan