Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Muhaimin Syarif, Saksi Akui Buat Surat Rekomendasi WIUP Gunakan Kop Gubernur

Serambi Timur Diperbarui 09:33 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, SerambiTimur– Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, saksi Ruli Kurniawan mengaku diperintahkan untuk membuat surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menggunakan kop surat Gubernur Maluku Utara. Kesaksian ini disampaikan Ruli, mantan tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, di Pengadilan Tipikor, Ternate, Rabu (6/10/2024).

Sidang yang tercatat dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rudi Wibowo. Dalam keterangannya, Ruli menjelaskan bahwa ia bekerja untuk perusahaan terdakwa sejak 2020, meskipun baru mengetahui kepemilikan terdakwa pada 2021. “Selain tugas utama saya di bidang perencanaan, terdakwa mulai meminta saya mengetik surat rekomendasi WIUP dengan kop surat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang ditujukan kepada ESDM Cq Dirjen Minerba,” ungkap Ruli.

Ia menambahkan bahwa terdakwa sering memberikan nomor surat yang dibutuhkan untuk rekomendasi WIUP tersebut. Ruli bahkan menyatakan, “Banyak sekali surat rekomendasi WIUP yang saya ketik atas perintah terdakwa, dengan nomor-nomor surat yang disediakan terdakwa.”

Pada sidang sebelumnya, 30 Oktober 2024, saksi lain bernama Said, staf Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengakui sering menerima permintaan nomor surat untuk pengurusan WIUP dari terdakwa melalui WhatsApp.

Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan komentar