TERNATE, SerambiTimur – Polres Ternate memusnahkan 15.771 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis serta barang bukti narkotika berupa 5.650 gram ganja dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Ternate tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.
Selain 5.650 gram ganja, polisi juga memusnahkan 380 gram batang ganja serta empat alat isap sabu yang disita dari sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan ribuan botol miras yang dimusnahkan terdiri atas minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam bentuk botol maupun kemasan, serta berbagai merek minuman beralkohol ilegal lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus yang dilakukan jajaran Polres Ternate selama enam bulan terakhir,” ujar Anita.
Ia mengungkapkan, jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, total barang bukti minuman keras yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1.346.607.000.
Menurut Anita, keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal maupun narkotika yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum kami. Penyitaan barang-barang terlarang ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kami juga berharap masyarakat menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal. Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Ternate dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal dan narkotika, sekaligus sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari dampak negatif kedua jenis kejahatan tersebut.















Tinggalkan Balasan